Halaman UtamaTentang KamiHubungi Kami


Rabu, 8 September 2010




PPSDM PRIMA MANDIRI

Jl. Jatinegara Barat No.163
Jakarta 13310
Telp: (021) 2800876 (hunting)
Fax: (021) 85913443

Artikel Pajak



SPT PPh Bisa Diunduh di Laman Dirjen Pajak
Pikiran Rakyat, 25 Februari 2010

BANDUNG, (PRLM).- Tahun 2010, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Tidak Lagi Dikirimkan Kepada Wajib Pajak (WP). Seluruh WP Harus Mengambil Dan Mengantarkan Sendiri SPT Miliknya.

Kepala Bidang Pelayanan Penyuluhan Dan Humas Kanwil DJP Jabar Ook Hendrawan Menjelaskan, Menurut Aturan, SPT PPh Memang Semestinya Diambil Dan Diantar Langsung Oleh WP. Hanya, Hingga Tahun Lalu, SPT Masih Dikirimkan Melalui Pos Ke Masing-masing WP.

Namun, Menurut Ook, Memasuki 2010, SPT PPh Tersebut Tidak Akan Lagi Dikirimkan Kepada WP. Oleh Karena Itu, Setiap WP Diharapkan Menyadari Untuk Mengambil Dan Menyerahkan SPT Miliknya.SPT Tersebut Bisa Diunduh Melalui Laman Dirjen Pajak, Atau Mengambil Di Kantor Pelayanan Pajak Dan Kantor Penyuluhan Pajak. ”WP Bisa Mendapatkan SPT Melalui Cara-cara Tersebut Dan Menyerahkannya Ke Kantor Pelayanan Atau Penyuluhan Pajak Terdekat,” Ujarnya.

Selain Tidak Lagi Dikirimkan, Ook Mengungkapkan, (Kanwil DJP) Jabar I Dituntut Menaikkan Rasio Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak. Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Pada Tahun 2010, Dituntut Meningkat Menjadi 60 Persen Dari Jumlah Wajib Pajak Terdaftar.

Berdasarkan Data DJP Jabar I, Jumlah WP Terdaftar Orang Pribadi Mencapai 929.167 Dan Badan 88.697. Ia Mengaku Hal Tersebut Menjadi Tantangan Tersendiri. Pasalnya Pada Tahun Sebelumnya, Ketika SPT Masih Dikirimkan Tingkat Realisasi Kepatuhan WP Mencapai 47 Persen. Sedangkan Target Rasio Kepatuhan Adalah 50 Persen.

”Saat Masih Dikirim Saja Rasio Kepatuhan Baru Mencapai 47 Persen. Akan Tetapi, Untuk Mencapai Target 60 Persen Kita Terus Melakukan Sosialisasi Agar Tercapai,” Ujarnya.


Copyright © 2008 PPSDM Prima Mandiri.
Web Designed by Farhan